B A B I
P E N D A H U L U A N
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber daya manusia adalah yang paling penting dan utama jika dibandingkan dengan pengembangan sumber daya alam, meskipun antara keduanya saling berkaitan dan tak terpisahkan. Oleh karena itu, pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan yang baik.
Pendidikan adalah sarana utama didalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit diperoleh hasil dari kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Kebutuhan akan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri, bahkan semua itu merupakan hak semua warga negara. Sebagaimana yang termaktub di dalam UUD’45 pasal 31 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Dengan demikian pendidikan yang bermutu bukanlah milik suatu kelompok atau perseorangan, akan tetapi pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa membedakan suku, agam, ataupun kasta.
Menyikapi hal itu adalah sesuatu yang wajar jika pemerintah melalui keputusan menteri pendidikan nasional telah mencanangkan kewajiban belajar 6, 9, bahkan hingga 12 tahun dengan tujuan meminimalisir jumlah angka putus sekolah dan agar seluruh warga usia sekolah berkesempatan untuk menikmati pendidikan.
Lebih-lebih setelah berlakunya otonomi daerah maka secara otomatis pula pemerintah memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, termasuk juga dalam bidang pendidikan. Daerah yang telah tuntas wajib belajar 9 tahun dan telah siap untuk memulai gerakan wajib belajar 12 tahun diberikan keleluasaan untuk segera memulai pelaksanaan wajib belajar 12 tahun tanpa harus menunggu daerah lain.
Di kota Samarinda misalnya, setelah dinilai telah tuntas wajib belajar 9 tahun kini pemerintah kota Samarinda kembali mencanangkan wajib belajar 12 tahun yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat Samarinda agar dapat lebih kompetitif dalam pasar kerja lokal, Nasional dan Internasional dan bisa meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa khususnya pelaksanaan pendidikan menengah 12 tahun di tingkat SMA/MA/SMK.
Percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di kota Samarinda ini atas beberapa pertimbangan yang antara lain pertama, keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang pelaksanaan wajib belajar. kedua, target pencapaian APK/APM untuk anak usia 7 hingga 12 tahun adalah tuntas paripurna sedangkan usia 13 hingga 15 tahun untuk tingkat SLTP juga telah tuntas paripurna.
Keberhasilan wajib belajar 9 tahun di kota samarinda dapat dilihat dari indikator Angka Partisipasi berikut :
1. Untuk APK ditingkat SD sebesar 121,18 %
2. Untuk APM ditingkat SLTP sebesar 73,20 %
3. Untuk APM ditingkat SD mencapai 98,76 %
4. Untuk APM ditingkat SLTP sebesar 111,01 %
Melihat prosentase indikator keberhasilan wajib belajar 9 tahun diatas maka wajarlah kota Samarinda untuk memulai lebih duhulu pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Kalimantan Timur.
Sementara guna mensukseskan wajib belajar 12 tahun ini adalah merupakan tanggung jawab bersama baik masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Pelaksanaan wajib belajar 12 tahun sendiri dapat dilakukan dimanapun baik melalui lembaga formal maupun lembaga non-formal, hal tersebut tampak dari sistem pendidikan kota Samarinda yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia, misalnya dengan pengadaan sekolah malam dan sekolah mobil.
Samarinda sebagai kota yang selalu memajukan diri dalam bidang pendidikan menargetkan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun ini telah nampak hasilnya selama 5 tahun kedepan dengan target peserta adalah semua anak usia sekolah yang berusia 16 hingga 18 tahun.
Pelaksanaan wajib belajar 12 tahun bukanlah suatu pekerjaan yang mudah tanpa didukung oleh segala pihak dan harus benar-benar dipersiapkan dengan matang. Betapapun kecil dan mudahnya suatu pekerjaan namun tanpa adanya suatu perencanaan yang matang tentunya akan memberikan hasil yang kurang maksimal, sebaliknya perencanaan yang matang akan memberikan atau menghasilkan sesuatu yang maksimal dan memuaskan pula. Untuk itu pencanangan wajib belajar 12 tahun haruslah dikerjakan dan disiapkan secara serius agar tujuan umum pendidikan nasional dapat tercapai.
B. RUMUSAN MASALAH
Melihat latar belakang tersebut maka daam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan yaitu “Bagaimana kesiapan Dinas Pendidikan kota Samarinda dalam program wajib belajar 12 tahun?”
C. ALASAN MEMILIH JUDUL
Ada beberapa hal yang menjadi alas an peneliti dalam mengangkat judul ini, yaitu :
1. Peningkatan mutu pendidikan di kota Samarinda yang terus berkembang,
2. Keberhasilan kota Samarinda dalam penyelenggaraan WAJAR 9 tahun,
3. Maraknya gaung wajib belajar 12 tahun di kota Samarinda,
4. Pencanangan wajib belajar 12 tahun adalah suatu program yang masih baru dan layak untuk diteliti.
D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesiapan pencanangan wajib belajar 12 tahun di kota Samarinda sehingga pada saat mulai diberlakukan/diterapkan akan terselenggara secara maksimal.
E. SIGNIFIKANSI PENELITIAN
Adapun penelitian ini diharapkan berguna bagi/sebagai :
1. Sumbangan khazanah pengetahuan, khususnya terhadap pendidikan wajib belajar 12 tahun,
2. Sumber atau bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan kota Samarinda dalam rangka sebagai evaluasi dan penyempurnaan terhadap kesiapan pencanangan wajib belajar 12 tahun.
3. Acuan/referensi awal bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk mengkaji permasalan yang berkaitan.
F. DEFINISI OPERASIONAL
Untuk menghindari kesalah pemahaman dari judul penelitian ini, maka peneliti akan menjabarkan maksud dari judul yang akan diteliti yaitu sebagai berikut :
Kesiapan berasal dari kata dasar ‘Siap’ yang artinya “Sudah disediakan (tinggal memakai dan menggunakan saja)” sedangkan kesiapan berhubungan erat dengan “Proses, cara, perbuatan menyiapkan atau menyudahkan sesuatu”. Kesiapan dimaksud dalam penelitian ini adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh DIKNAS dalam menyiapkan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dengan indikator sebagai berikut :
1. Pendataan,
2. Perencanaan, dan
3. Implementasi.
Sedangkan wajib belajar 12 tahun ialah program pendidikan yang mewajibkan seluruh anak yang berusia antara 16 hingga 18 Tahun untuk dapat mengikuti pendidikan yang layak dan bermutu baik melalui jalur formal, informal, maupun non formal.
B A B I I
L A N D A S A N T E O R I
A. URGENSI PENDIDIKAN
1. Urgensi Pendidikan Secara Umum
Dalam membahas tentang bagaimana pentingnya pendidikan bagi manusia maka berikut ini akan jelaskan urgensi pendidikan ditinjau dari beberapa aspek, sebagaimana yang terdapat dalam buku “Dasar-Dasar Pendidikan” yang dikarang oleh Madyo Ekosusilo dan R.B. Kasihadi yaitu :
a. Ditinjau dari aspek paedagogis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo education” (makhluk yang harus dididik). Karena itu menurut aspek ini, pendidikan berfungsi untuk “memanusiakan manusia” sedangkan pada binatang tidak dapat dididik.
b. Ditinjau dari aspek psikhologis, manusia dipandang sebagai makhluk “psycho-physick netral’ yaitu makhluk yang memiliki kemandirian jasmaniah dan rohaniah. Dari aspek ini manusia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara materil maupun non-materil, maka pendidikanlah menjadi faktor utama yang berperan dalam mengendalikan baik/buruk hidup manusia.
c. Ditinjau dari aspek sosiologis dan kultural, manusia dipandang sebagai “homo socius” (makhluk sosial) yaitu makhluk yang memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat. Kemampuan ini harus dikembangkan agar manusia mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, mampu bergaul dengan sesama anggota masyarakat sebagai suatu kesatuan hidupnya. Sebagai “homo cultural” (makhluk berbudaya), manusia memiliki kemampuan dasar untuk menciptakan sesuatu, dan sekaligus mempertahankannya. Karena itu untuk mempertahankannya, manusia perlu melakukan transformasi dan tranmisi kebudayaannya kepada generasi selanjutnya. Hal yang demikian hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan.
d. Ditinjau dari aspek filosofis, manusia dipandang sebagai makhluk “homo safiens” (makhluk berbudi) yaitu mempunyai kemampuan dan berkecenderungan untuk selalu ingin tahu dan memperoleh pengetahuan tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Dengan kecenderungan keingintahuan ini maka manusia selalu memperoleh sesuatu yang baru dan tentunya dalam hal ini yang dimaksud adalah pendidikan.
2. Urgensi Pendidikan Menurut Islam
Manusia sebagai objek dari pendidikan merupakan makhluk yang menempati posisi istimewa di dunia ini. Manusia merupakan makhluk sempurna yang memiliki kelebihan dibandingkan makhluk Allah lainnya. Salah satu kelebihan tersebut adalah karena manusia dipilih oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi, maka pendidikan berperanan penting dalam membina kehidupannya sebagai khalifah.
Dalam membahas tentang bagaimana pandangan Islam terhadap urgensi pendidikan, maka berikut akan dijelaskan urgensi pendidikan menurut Islam yang dilihat dari tiga pendekatan. Sebagaimana yang dikemukakan Ali Maksum dan Luluk Yunan Ruhendi dalam bukunya “Paradigma Pendidikan Universal” berikut ini :
Pertama, pendidikan sebagai pengembangan potensi. Manusia mempunyai sejumlah potensi, sedangkan pendidikan merupakan proses untuk menumbuhkan potensi-potensi tersebut. Manusia dianugerahi oleh Allah potensi yang biasa disebut sebagai fitrah. Pendidikan sangat diperlukan untuk menjaga, menggali serta mengembangkan fitrah manusia tersebut menuju pada suatu kebaikan serta kesempurnaan.
Kedua, pewarisan budaya. Suatu budaya khususnya budaya yang mengandung nilai-nilai Islami akan mati atau tidak akan ada lagi jika tidak diwariskan pada generasi penerus selanjutnya, dan pewarisan budaya Islami ini akan tercapai melalui pendidikan seperti pengajaran, latihan, dan indoktrinasi.
Ketiga, interaksi antara potensi dan budaya. Manusia mempunyai potensi dasar sebagai potensi yang melengkapi manusia untuk tegaknya peradaban dan kebudayaan Islam. Manusia harus menggunakan potensi yang diberikan Allah kepadanya untuk mengembangkan dirinya baik dengan panca inderanya, akal maupun hatinya sehingga benar-benar menjadi manusia seutuhnya agar dapat menjaga warisan budaya Islami untuk tetap bertahan hingga akhir zaman.
Dari uraian diatas maka dapat dipahami bahwa pentingnya pendidikan dalam pandangan Islam ialah membantu pembinaan manusia pada ketakwaan dan berakhlak karimah yang di dapat melalui pendidikan keimanan, keislaman, dan keikhsanan. Selain itu, pendidikan juga berperan dalam meningkatkan kecerdasan, dan kemampuan dalam memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.
B. PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Dengan demikian maka perlu adanya peningkatan kualifikasi dalam pendidikan yang dapat dicapai melalui :
1. Pengembangan Institusi Pendidikan
Di negara kita Indonesia ada tiga pusat penyelenggaraan pendidikan yang terkenal dengan istilah Tri Pusat Pendidikan yang meliputi (1) pendidikan di keluarga, (2) pendidikan di sekolah, (3) pendidikan di masyarakat.
a. Keluarga Sebagai Lembaga Pendidikan
Di dalam undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional pasal 10 ayat 4 dinyatakan bahwa : “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarkan dalam keluarga dan memberikan keyakinan agama dan, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan”.
Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan pendidikan kesosialan , seperti tolong-menolong, bersama-sama menjaga kebersihan rumah, menjaga kesehatan, dan ketentraman rumah tangga, dan sejenisnya.
Keluarga perlu juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan pendidikan, perlu adanya pembinaan. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan kemasyarakatan terutama pendidikan orang dewasa dan pendidikan wanita.
Kehidupan keluarga sebagai lembaga pendidikan adalah faktor terbesar pendukung dari perkembangan anak, sebagaimana yang dikatakan dalam hadits Nabi :
Artinya : “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan bersih (suci) maka orang tuanyalah (bapak dan ibunya) yang menjadikannya yahudi, nasrani, dan majusi” (Hr. Bukhari-Muslim)
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menujuhubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
1) Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2) Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
3) Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4) Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5) Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi
b. Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan bertugas menyelenggarakan proses pendidikan dan proses belajar mengajar dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun peranan sekolah bukan saja sebagai wadah atau tempat mencerdaskan saja namun juga berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi dalam membentuk manusia seutuhnya.
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium IPS, Laboratorium Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb.), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, ke-disiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
Pendidikan disekolah dalam prakteknya bukanlah pendidikan dalam arti yang sebenarnya , melainkan dewasa ini sebagian besar merupakan lembaga pengajaran dan pelatihan.
c. Masyarakat Sebagai Lembaga Pendidikan
Di dalam GBHN tahun 1993 dinyatakan bahwa :
Pendidikan nasional dikembangkan secara terpadu dan serasi antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, maupun antar sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antar daerah. Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan.
Agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan, langkah yang harus dilakukan bersama (pemerintah dan masyarakat) adalah dengan jalan membangun organisasi yang dapat membuat sekolah membuka diri terhadap tokoh masyarakat di sekitarnya, terhadap orang tua, kemudian membuka diri terhadap opini ddari anak sekolah itu sendiri.
Berkaitan dengan proyek pengembangan institusi pendidikan di Indonesia guna meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas maka erat sekali hubungannya dengan inovasi pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah yang antara lain meliputi :
a. Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP)
b. Proyek PAMONG
c. Pendidikan Pramuka untuk Transmigrasi
d. Pusat Kegiatan Belajar
e. Kuliah Kerja Nyata
f. Badan Usaha Tenaga Sukarela Indonesia (BUTSI)
g. Proyek pengembangan Sistem Informasi Pendidikan dan Kebudayaan
h. Sekolah Staf Pimpinan Administrasi (SESPA)
i. Proyek Perintis Perencanaan Integral Pendidikan Daerah (PROPIPDA) di Sumatra dan Jawa Timur
j. Proyek Percobaan Radio Pendidikan
k. Program Pembinaan Bakat
l. Proyek STM Pembangunan
m. Sistem Kegiatan Belajar oleh Masyarakat
n. Penggunaan Sistem Perencanaan dan Program Anggaran (PPBS) di Pendidikan Tinggi
o. Sistem Informasi Pengelolaan di Pendidikan Tinggi
p. Proyek Pendidikan Guru
q. Pengembangan Sekolah Luar Biasa
r. Pemerataan Pendidikan dengan Teknologi Komunikasi Pendidikan
s. Penggunaan Berbagai Media untuk Penataran Guru
t. Proyek Pendidikan IPA untuk Sekolah Lanjutan Umum
u. Sekolah Menengah Pertama Terbuka
v. Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G)
w. Program Akta Mengajar V
x. Wajib Belajar
y. Universitas Terbuka
z. Penggunaan Kurikulum 1975 dan 1976
a. Kebijakan Tentang Wajib Belajar
Kewajiban menuntut ilmu bukan hanya siaturdalam hukum perdata Nasional maupun internasional namun juga jauh sebelum itu, agama Islam telah mengaturnya dalam perundang-undangannya yaitu Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
ô`¨Br& uqèd ìMÏZ»s% uä!$tR#uä È@ø‹©9$# #Y‰É`$y™ $VJͬ!$s%ur â‘x‹øts† not�ÅzFy$# (#qã_ö�tƒur spuH÷qu‘ ¾ÏmÎn/u‘ 3 ö@è% ö@yd “ÈqtGó¡o„ tûïÏ%©!$# tbqçHs>ôètƒ tûïÏ%©!$#ur Ÿw tbqßJn=ôètƒ 3 $yJ¯RÎ) ã�©.x‹tGtƒ (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$# ÇÒÈ
Artinya : “(apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (q.s. Az-zumar : 09)
Kewajiban untuk menuntut ilmu itu juga dinyatakan dalam hadits nabi bahwa “Menuntut ilmu itu hukumnya fardlu atas setiap muslim, baik lelaki maupun wanitanya”.
Dari kedua ayat dan hadits tersebut jelaslah dapat dipahami bahwa keutamaan orang-orang yang berilmu akan lebih baik daripada orang yang tidak berilmu. Ayat tersebut juga sekaligus menegaskan perlunya setiap individu untuk mengasah kemampuan berfikir guna memperkaya khazanah keilmuannya.
Adapun secara nasional kebijakan wajib belajar ini diatur dalam peraturan pemerintah yaitu :
a. UUD Tahun 1945 Pasal 31
Dalam pasal 31 Uud 1945 menetapkan sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Hal tersebut jelas mengandung 2 maksud yaitu :
1) langkah-langkah pertama, sebagai usaha persiapan untuk mewajibkan “Kewajiban belajar”, bila keadaan telah mengizinkan.
2) Mengharuskan untuk mendasarkan segala usaha-usaha dilapangan pendidikan/pengajaran pada dasar nasional (kebangsaan).
b. UU Nomor 29 Tahun 1999 Tentang HAM
Pada pasal 60 ayai 1 UU No. 29 tahun 1999 dijelaskan bahwa : Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadiannya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
c. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pada Bab VIII pasal 34 pasal 1, 2, dan 3 menjelaskan bahwa :
1) setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
d. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Pada pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa :
1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
4) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
e. Peraturan Daerah No. 34 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan di Samarinda
Pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa :
“Wajib belajar yang dimaksud pada ayat 2 adalah wajib belajar mulai tingkat SD/MI, Pendidikan menengah pertama SMP/MTs sampai dengan sekolah menengah atas SMA/MA atau wajib belajar 12 tahun”
Dari kebijakan pemerintah yang di tuangkan dalam undang-undang tersebut pada intinya adalah menerangkan bahwa pendidikan adalah hak dasar (asasi) setiap warga negara, dan dalam hal ini pemerintah berperan besar dalam melindungi, memenuhi, dan mengembangkan atas hak asasi tersebut.
B A B : I I I
M E T O D E P E N E L I T I A N
A. Tekhik Pengumpulan Data
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan tekhnik pengumpulan data sebagai berikut :
1. Angket, yaitu salah satu teknik yang peneliti lakukan dengan memberikan dan menyampaikan daftar pertanyaan tertutup kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda, adapun bentuk angket adalah angket dalam bentuk checklist. Peneliti menggunakan teknik pengukuran skala likert dan tabulasi data, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jawaban Sangat Siap (SS) akan di beri skor 5
b. jawaban Siap (S) akan diberi skor 4
c. jawaban Cukup Siap(CS) akan diberi skor 3
d. jawaban Kurang Siap (KS) akan diberi skor 2
e. jawaban Tidak Siap (TS) akan diberi skor 1
2. Dokumentasi, yaitu salah satu cara yang akan dilakukan peneliti dalam mencari sumber berupa data/referensi yang dapat dijadikan sebagai bahan pendukung dalam penelitian ini.
3. Wawancara, yakni menggali informasi dengan mewawancarai kepala bagian DIKJAR pada dinas pendidikan kota Samarinda untuk mengetahui kesiapan dinas pendidikan kota Samarinda dalam implementasi wajib belajar 12 tahun.
B. Tekhnik Analisa Data
Anonimus, Pendidikan Dalam Keluarga, notok2001.blogspot.com/2007/07/.html di akses 19/06/08
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah,Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Panduan Penyusunan Rencana pengembangan sekolah, (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2006), hal.7